Pasal 4
(1) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean di suatu Kantor Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan oleh: a. pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean asal berdasarkan permintaan importir; atau b. pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di KPPT berdasarkan permintaan importir, dalam hal untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di KPPT. (2) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal. (3) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean ditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
