PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA...
Pasal 19
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING MILIK BUN
(1) Pemindahbukuan pada Rekening Pengeluaran Lainnya dilakukan berdasarkan: a. SP2D; b. warkat/bilyet giro; c. tagihan/bukti pembayaran; dan/atau d. perintah Kuasa BUN Pusat. (2) Perintah Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam nota dinas pemindahbukuan. (3) Pada saat pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saldo pada Rekening Pengeluaran Lainnya tidak dinihilkan.
