PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA...
Pasal 17
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING MILIK BUN
(1) Pemindahbukuan seluruh saldo pada Rekening Penerimaan Lainnya ke Rekening KUN atau Rekening Lainnya di Bank Sentral dilaksanakan: a. paling sedikit sekali dalam sebulan pada akhir hari kerja; dan/atau b. berdasarkan perintah Kuasa BUN Pusat. (2) Perintah Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan/atau nota dinas pemindahbukuan.
