PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK...
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN pada setiap jenjang pelaporan dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2009.
