PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan Ekspor Kembali yang belum mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Kepala Kantor Pabean, proses penelitian terhadap permohonan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor.
