PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN...
Pasal 4
Besarnya Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (3) dapat ditinjau kembali secara berkala, yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
