Pasal 11A
Dalam hal penyaluran Triwulan II TP Guru PNSD belum dilaksanakan pada bulan Juni 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013, maka penyaluran Triwulan II TP Guru PNSD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
