PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang KLASIFIKASI ANGGARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud dengan :
- Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran belanja Negara negara dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokan anggaranbelanja negara berdasarkan struktur organisasi Kementerian Negara /Lembaga
- Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan anggaran belanja negara berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara Negara /Lembaga.
- Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan anggaran belanja negara berdasarkan jenis belanja yang tersebar pada Kementerian Negara/ dan lembaga jenis belanja pada Kementerian Negara/Lembaga.
