PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Untuk pelaksanaan Pengadaaan Secara Elektronik (E- Procurement) di lingkungan Kementerian Keuangan, Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa. (2) Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan penilaian kualifikasi dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
