PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 70
BAB 11 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir. (2) Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP yang telah dikenai sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran ringan berikutnya.
