PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 66
BAB 10 — ASOSIASI PROFESI PENILAI
(1) Asosiasi Profesi Penilai menyusun dan MENETAPKAN KEPI dan SPI. (2) Kepala Pusat dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyusunan KEPI dan SPI. (3) Asosiasi Profesi Penilai wajib menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Jika Asosiasi Profesi Penilai tidak menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf c.
