Pasal 59
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Sekretaris Jenderal menugasi pejabat dan/atau pegawai sebagai pemeriksa dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (2) Dalam melakukan tugasnya, pemeriksa wajib memperlihatkan surat tugas kepada pihak yang diperiksa. (3) Pemeriksa tidak diperkenankan membawa asli Laporan Penilaian, Kertas Kerja dan/atau dokumen pendukung Penilaian lainnya dari kantor pihak yang diperiksa. (4) Pemeriksa dapat membawa fotokopi dan/atau dokumen elektronik (soft copy) dari Laporan Penilaian, Kertas Kerja dan/atau dokumen pendukung Penilaian lainnya. (5) Pemeriksa wajib merahasiakan hal-hal atau informasi yang diperoleh selama pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang.
