PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 4
BAB 2 — PENILAI
(1) Dalam melaksanakan Penilaian, Penilai harus melakukan proses Penilaian sebagai berikut: a. mengidentifikasi dan memahami lingkup penugasan; b. melakukan pengumpulan, pemilihan dan analisis data; c. menerapkan pendekatan Penilaian; dan d. menyusun Laporan Penilaian. (2) Proses Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan SPI.
