PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 29
BAB 5 — KJPP, CABANG KJPP, DAN KANTOR PERWAKILAN
(1) Kegiatan Kantor Perwakilan meliputi: a. kegiatan pemasaran dalam lingkup kegiatan usaha KJPP; dan/atau b. Inspeksi dalam proses Penilaian yang dilakukan KJPP. (2) Kantor Perwakilan dilarang mengeluarkan Laporan Penilaian atau laporan jasa lainnya. (3) Dalam hal KJPP memiliki Kantor Perwakilan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
