PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 26
BAB 5 — KJPP, CABANG KJPP, DAN KANTOR PERWAKILAN
(1) Untuk mendapatkan izin pembukaan Cabang KJPP, Pemimpin Rekan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma; b. Pemimpin Cabang merupakan Penilai Publik; c. Domisili Pemimpin Cabang sama dengan Domisili Cabang KJPP; d. memiliki persetujuan seluruh Rekan mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Cabang; e. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap, yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang pegawai tetap berpendidikan paling rendah strata satu atau setara; dan
- 1 (satu) orang pegawai tetap berpendidikan paling rendah diploma III atau setara; yang salah satu di antaranya merupakan Penilai. f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang KJPP; g. memiliki bukti Domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran; h. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
i. memiliki sistem pangkalan data Penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi:
- jenis data;
- sumber data;
- tanggal perolehan data; dan
- harga. j. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin pembukaan Cabang KJPP yang diajukan.
