PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penilaian yang dilakukan oleh Penilai bertujuan untuk: a. transaksi; b. pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik; c. penjaminan utang; d. penerimaan negara; dan e. tujuan Penilaian lainnya sesuai SPI.
