PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 19
BAB 5 — KJPP, CABANG KJPP, DAN KANTOR PERWAKILAN
(1) Izin usaha KJPP diberikan oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
