PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 16
BAB 4 — PERIZINAN PENILAI PUBLIK
(1) Izin Penilai Publik dinyatakan tidak berlaku jika Penilai Publik meninggal dunia. (2) Dalam hal Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai KJPP berbentuk perseorangan, izin usaha KJPP berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku.
