Pasal 3
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berwenang melakukan penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi dengan KEM PPKF. (2) Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melakukan penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF. (3) Dalam rangka penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur selaku wakil Pemerintah dapat membentuk dan MENETAPKAN tim evaluasi.
(4) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh sekretaris daerah dan terdiri atas: a. perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang pemerintahan bidang urusan perencanaan; b. perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang pemerintahan bidang urusan keuangan; dan/atau c. perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang pemerintahan bidang urusan pengawasan.
