PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan...
Pasal 17
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON
(1) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara: a. target kinerja makro; b. program prioritas; c. arah kebijakan fiskal; d. pemenuhan belanja wajib; dan e. aspek penilaian lainnya, yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan. (2) Aspek penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
