Pasal 9
BAB 3 — PENYIAPAN PROYEK YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan usulan Daftar Proyek yang
merupakan Proyek belanja Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN diundangkan. (2) Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan memasukkan rincian proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagai bagian dari Daftar Proyek, setelah UNDANG-UNDANG tentang APBN dan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN diundangkan. (3) Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit mencantumkan: a. nama Kementerian/Lembaga; b. program; c. keluaran/output; d. lokasi; dan e. nilai Proyek.
