Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN PERSYARATAN PROYEK YANG DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Jenis Proyek yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN meliputi belanja Kementerian/ Lembaga dan Penerusan SBSN. (2) Belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja APBN dengan sumber dana yang berupa: a. rupiah murni; b. SBSN; c. rupiah murni pendamping SBSN; dan/atau d. penerimaan negara bukan pajak. (3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau Penerusan SBSN kepada Badan Usaha Milik Negara. (4) Jenis Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa belanja Kementerian/Lembaga dengan sumber dana rupiah murni dan penerimaan negara bukan pajak meliputi: a. pembangunan; dan/atau b. pengadaan.
(5) Jenis Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa belanja Kementerian/Lembaga dengan sumber dana SBSN, rupiah murni pendamping SBSN, dan/atau Penerusan SBSN meliputi seluruh jenis belanja dan/atau kegiatan, yang diperlukan untuk perolehan Aset SBSN.
