PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT...
Pasal 19
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan penggunaan Proyek yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Menteri. (2) Laporan penggunaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan program penerbitan SBSN secara keseluruhan untuk tahun anggaran bersangkutan.
