Pasal 14
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Menteri MENETAPKAN Proyek yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN berdasarkan dokumen hasil penerbitan SBSN melalui lelang dan/atau selain lelang. (2) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri, dengan salinan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (3) Penetapan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap kali penerbitan SBSN. (4) Penetapan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nama Kementerian/Lembaga; b. program; c. keluaran/output; d. lokasi; dan e. nilai Proyek. (5) Nilai Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e mencantumkan nilai keseluruhan Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. (6) Nilai keseluruhan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit sebesar nilai nominal SBSN yang diterbitkan.
