Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanjutnya
disebut Orang Pribadi, adalah orang pribadi yang memiliki paspor
yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent
resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya;
dan/atau
b. bukan kru dari maskapai penerbangan.
2.
Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang
Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh
yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi
pesawat udara, melalui bandar udara.
3.
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang selanjutnya disebut
sebagai PKP Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui Toko Retail,
dan telah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai kepada Orang Pribadi, serta telah ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak mengenai Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko
Retail.
4.
Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean dan didaftarkan oleh PKP Toko Retail untuk
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.906
berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai kepada Orang Pribadi.
5.
Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara
adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari
Konter Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran,
yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in
counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigrasi,
dan bertugas memproses permohonan pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
6.
Konter Pemeriksaan Barang Bawaan adalah bagian dari Unit
Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang
bertugas memeriksa Barang Bawaan.
7.
Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi
Pajak
Pertambahan
Nilai
Bandar
Udara
yang
bertugas
mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai untuk jumlah paling
sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Orang
Pribadi.
8.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah
Kantor
Pelayanan
Pajak
Pratama
yang
wilayah
kerjanya
membawahi bandar udara.
9.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disebut KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
mitra kerja KPP.
10. Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan
cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan
yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail
atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya
akan diminta kembali oleh Orang Pribadi.
11. Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai adalah dokumen yang menyatakan jumlah
Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikembalikan kepada Orang
Pribadi.
12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi
Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian
Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.
13. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang
muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.906
sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut
sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme
pembayaran langsung.
14. Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah UP untuk
membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang
Pribadi.
15. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara
dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada
kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
16. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat
BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara
Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang
berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
17. Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah
BPP yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak
Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaran
restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat
pemegang
kewenangan
penggunaan
anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga.
19. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
20. Pejabat
Penanda
Tangan
Surat
Perintah
Membayar
yang
selanjutnya
disebut
PPSPM
adalah
pejabat
yang
diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
21. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana
yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
22. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya
disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan UP.
23. SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk
membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
24. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.906
dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan
Pajak.
25. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya
disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum
Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah
Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra
kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan
pembayaran pajak kepada Orang Pribadi.
26. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D
adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa
BUN
untuk
pelaksanaan
pengeluaran
atas
beban
APBN
berdasarkan SPM.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
