PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN...
Pasal 9
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG KUP beserta peraturan pelaksanaanya.
