PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN...
Pasal 7
Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank INDONESIA yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
