PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 33
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.
