PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 31
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilakukan oleh Menteri.
(2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur:
a. bubar;
b. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan ini;
c. tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau
d. melakukan penggabungan atau peleburan ke dalam Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain.
