PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 25
BAB 6 — PINJAMAN, PENYERTAAN DAN PENEMPATAN DANA
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat menempatkan dana dalam bentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank INDONESIA dan/atau instrumen keuangan lainnya yang mempunyai peringkat investasi.
