Pasal 19
BAB 5 — KANTOR CABANG
(1) Pembukaan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pembukaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan melampirkan: a. rencana kerja tahunan kantor cabang; b. bukti penguasaan gedung kantor; dan c. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia termasuk nama calon kepala cabang serta jumlah karyawan.
(2) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dapat menjalankan semua jenis usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur b. menyelenggarakan tata usaha pembukuan sendiri; dan c. tunduk pada segala ketentuan yang berlaku bagi kantor pusat Perusahaan Pembiayaan Infratruktur yang bersangkutan.
