PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100+ Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara...
Pasal 2
Dalam rangka melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kejaksaan Republik INDONESIA melibatkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Mahkamah Agung Republik INDONESIA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
