PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 9
Tarif penggunaan ambulans, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, dan tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai dengan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan.
