Pasal 2
(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2010. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.15 (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa-Kementerian Dalam Negeri untuk Program Pengembangan Kecamatan (PPK); b. Direktorat Jenderal Cipta Karya–Kementerian Pekerjaan Umum untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dan c. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). (3) Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011.
