Pasal 7
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Permohonan untuk memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan atas suatu bukti pembayaran, bukti pemotongan/ pemungutan pajak, faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (4) Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP.
