Pasal 12
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN
Dalam hal permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk badan, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 01 (nol satu); b. untuk orang pribadi, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 04 (nol empat); c. pada 7 (tujuh) digit berikutnya dicantumkan angka 0 (nol); d. pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan e. pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).
