Pasal 8
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
(1) Dalam hal BPJS Kesehatan akan mengajukan surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA yang ditembuskan kepada Menteri Kesehatan selaku PA, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara, dan Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan melampirkan perencanaan kas 3 (tiga) bulan ke depan. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran dan melakukan penilaian terhadap usulan kebutuhan. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian sesuai format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima. (5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sebelum pencairan dana Iuran PBI.
