PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 2
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA
(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional mengajukan usulan anggaran Iuran PBI setiap tahun kepada Menteri Kesehatan paling lambat minggu kedua bulan Januari untuk anggaran tahun berikutnya. (2) Menteri Kesehatan mengajukan usulan anggaran Iuran PBI kepada Menteri Keuangan. (3) Proses perencanaan dan penetapan alokasi anggaran Iuran PBI mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga. (4) Proses pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Iuran PBI mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
