Pasal 58
pasal.id
(1) Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2016 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyediaan alokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. telah dilakukan addendum kontrak sebelum masa kontrak tahun 2016 berakhir; dan c. batas akhir pengajuan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. (2) Ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2016 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. (3) Ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2016 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017 yang dananya bersumber dari SBSN, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran Kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.
