Pasal 53
pasal.id
(1) Dalam hal penyelesaian Revisi Anggaran ditemukan kesalahan berupa: a. kesalahan pencantuman kantor bayar (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara); b. kesalahan pencantuman kode lokasi; c. kesalahan pencantuman sumber dana; d. terlanjur memberikan approval/persetujuan revisi; e. tidak tercantumnya catatan pada halaman IV DIPA; dan DIPA belum direalisasikan, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan revisi secara otomatis. (2) Revisi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang memproses usul revisi. (3) Mekanisme revisi otomatis dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. unit Eselon I/KPA Kementerian/Lembaga menyampaikan surat pemberitahuan kesalahan kepada Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilampiri arsip data komputer RKA-K/L; b. berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditemukan adanya kesalahan; c. berdasarkan surat pemberitahuan dan/atau hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengunggah kembali ADK RKA-K/L dan disahkan.
