Pasal 47
pasal.id
(1) Revisi Anggaran dapat dilakukan pada KPA dengan ketentuan sebagai berikut: a. pergeseran anggaran antar akun dalam 1 (satu) komponen yang sama dan dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, kecuali pergeseran detil Belanja Pegawai dalam komponen 001; dan b. pergeseran anggaran antar akun dalam 1 (satu) jenis belanja yang sama. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah petunjuk operasional Kegiatan dan ditetapkan oleh KPA, serta mengubah arsip data komputer RKA-K/L berkenaan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L. (3) Dalam rangka pemutakhiran data petunjuk operasional Kegiatan: a. KPA menyampaikan usul revisi administrasi perubahan rencana penarikan dan/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Dalam hal tidak menyebabkan perubahan pada halaman III DIPA, KPA mengajukan permintaan penyamaan data arsip data komputer atas revisi
Petunjuk Operasional Kegiatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. KPA mengubah arsip data komputer RKA Satker tahun berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan dan KPA MENETAPKAN perubahan Petunjuk Operasional Kegiatan. (4) Revisi Anggaran pada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga berlaku untuk Revisi Anggaran pada KPA BUN. (5) Alur mekanisme Revisi Anggaran pada KPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
