PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Pasal 28
pasal.id
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf n dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PA/KPA dengan dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
