PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Pasal 26
pasal.id
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antarlokasi dan/atau antarkewenangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf l dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan prioritas atau kebijakan dari Kementerian/Lembaga. (2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memberi penugasan atau pelimpahan.
