PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Pasal 21
pasal.id
(1) Pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dapat dilakukan sepanjang pagu Program lama dan pagu Program baru telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan disertai dengan tabel rekonsiliasi antara Program lama dengan Program baru. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran anggaran bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur atau struktur organisasi.
