PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Pasal 18
pasal.id
(1) Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf d hanya dapat
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang menerapkan kebijakan penggunaan PNBP secara terpusat. (2) Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) Bagian Anggaran.
