PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN TAGIHAN DALAM VALUTA ASING
(1) Pembayaran tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme: a. non-L/C; atau b. L/C. (2) Pembayaran tagihan atas Komitmen yang dibebankan pada DIPA sumber dana badan layanan umum mengacu pada Peraturan Menteri mengenai pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum. (3) Pembayaran tagihan atas Komitmen yang dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran BUN, mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
