PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING...
Pasal 36
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN TAGIHAN DALAM VALUTA ASING
Jangka waktu penyelesaian pembayaran tagihan mulai dari pemberitahuan dari Bank INDONESIA berupa permintaan pengisian Rekening Obligo sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (5) huruf b sampai dengan ditransfernya dana ke rekening Beneficiary Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
