PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING...
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN TAGIHAN DALAM VALUTA ASING
(1) Satker melakukan pencocokan nilai SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan realisasi L/C pada Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5). (2) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih, Satker memberitahukan KPPN dan Bank INDONESIA untuk mendapatkan penyelesaian dan tindak lanjut.
