PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING...
Pasal 3
BAB 2 — KOMITMEN DALAM VALUTA ASING
(1) Komitmen berupa penetapan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a hanya dapat membebani 1 (satu) tahun anggaran. (2) Komitmen berupa Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat berupa Kontrak tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak. (3) Ketentuan atas Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak tahun jamak.
