PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING...
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN TAGIHAN DALAM VALUTA ASING
(1) Pembayaran tagihan kepada negara dengan mekanisme L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal penyedia barang/jasa mensyaratkan pembayaran dengan L/C dalam Kontrak. (2) Satker melakukan pendaftaran atas Kontrak yang mensyaratkan pembayaran dengan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
